BANYAK CEO PERUSAHAAN SWASTA GELAPKAN PAJAK!

  • Redaksi
  • Minggu, 21 April 2024 20:19
  • 36 Lihat
  • Hot Isu

Jakarta, politisiindonesia.co

          Kasus mega korupsi tambang timah yang merugikan negara hingga Rp 275 triliun menunjukkan kepada masyarakat  luas bahwa sejak dahulu hingga  kini, banyak perusahaan swasta  yang tidak jujur terlibat penggelapan (ngemplang) pajak, sehingga  para CEO (Dirut) perusahaan swasta tersebut ditangkap oleh Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK).  Demikian diungkapkan konsultan pajak Idris Farhan Musamad kepada media online politisiindonesia.co, Sabtu (19/4/2024), ketika   menanggapi kasus mega korupsi tambang timah yang merugikan negara (Pemerintah) hingga ratusan triliun.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal kerugian negara yang diakibatkan mega korupsi tambang BUMN PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) yang sebesar Rp 271 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, besaran angka tersebut belum pasti."Kemarin angka Rp 271 triliun itu masih kotor perhitungannya. Hasil konsultasi teman-teman penyidik dengan BPKP, dan ahli ekonomi, ekologi, dan lingkungan. (Angka kerugiannya) bisa lebih tinggi dan lebih rendah," ungkapnya saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (3/4).

Ketut menjelaskan, saat ini tim penyidik Kejagung sedang menghitung dan melakukan koordinasi dengan BPKP dan tim ahli terkait. Artinya, kerugian negara yang diakibatkan oleh hasil korupsi bisa lebih tinggi atau lebih rendah.

Menurut Idris yang  berkecimpung di dunia pajak puluhan tahun, kasus korupsi tambang timah tsb menunjukkan pengawasan terhadap perusahaan swasta yang membayar pajak  di kantor-kantor pajak daerah (KPP Pratama) sangat lemah. “Itu kasus yang merupakan fenomena gunung es, sebab sudah jadi rahasia  umum banyak CEO (Dirut) dan direktur  perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia yang tidak jujur dalam pembayaran pajak,   sehingga negara dirugikan hingga triliunan rupiah,’’papar Idris.

          Bahkan, kata konsultan pajak itu,  diperkirakan  ribuan triliun penggelapan pajak terjadi pada kurun waktu 20 tahun terakhir, karena  perusahaan-perusahaan swasta tersebut dikelalola secara tidak jujur.

          Menurut Idris,  perusahaan swasta bisa dijerat pasal-pasal korupsi, karena ulah para CEO (Dirut) perusahaan swasta tersebut tidak jujur mengelola  perusahaan mereka. Selain itu, korupsi bisa terjadi karena ada unsur aparat  pajak yang notabene pegawai negeri sipil (PNS)  bekerjasama “main mata” dengan pihak swasta, sehingga terjadilah  korupsi di bidang perpajakan.

          Sudah jadi rahasia umum, kata Idris pula, oknum-oknum  aparat pajak yang PNS itu saat pemeriksaan dokumen administrasi dan laporan pajak malah memanfaatkan situasi, lalu “bermain” dengan pihak swasta sehingga terjadilah skandal korupsi. “Aparat pajak nakal tidak segan-segan memalsukan laporan pajak. Itu korupsi. Pelakunya  bisa dipenjara lima tahun dan denda maksimal Rp 250 juta. Hal itu diatur daslam Pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2.000,’’katanya, menjelasakan.

          Menurut Idris, pengawasan  terhadap kinerja aparat pajak saat  ini sangat lemah sekali, sehingga negeri kita tidak bisa maju-maju, karena oknum pajak umumnya tidak jujur. “Mereka cendrung memperkaya diri sendiri, sehingga secara kasat mata tidak ada  aparat pajak di mana pun yang hidup miskin.  Yang memprihatinkan kita, oknum-oknum CEO (Dirut)  perusahaan swata  mau saja diperalat  oknum-oknum pajak nakal,’’kata konsultan itu.

          Kalau para CEO (Dirut)  perusahaan swasta terlibat korupsi seperti kasus mega korupsi tambang timah, katanya,   berakibat perusahaan mereka tutup selamanya, karena bosnya meringkuk di penjara (dd/01/red)

BANYAK CEO PERUSAHAAN SWASTA GELAPKAN PAJAK!

Komentar

0 Komentar